Hukum adalah landasan bagi tatanan kehidupan bermasyarakat. Salah satu cara untuk menjaga kedamaian dan keadilan adalah dengan memahami hukum yang berlaku. Namun, bagi sebagian orang, pemahaman tentang hukum sering kali terbatas pada isu-isu besar atau kasus yang viral. Padahal, banyak pasal dalam hukum Indonesia yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran singkat mengenai beberapa pasal yang sering muncul dalam kehidupan masyarakat.
1. Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pencurian
Pasal 362 KUHP mengatur tentang pencurian, yang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pencurian barang pribadi hingga pencurian dalam konteks bisnis. Pasal ini menyatakan bahwa barang yang dicuri adalah barang yang dimiliki orang lain dan dengan sengaja diambil tanpa izin. Sanksi bagi pelaku pencurian dapat berupa pidana penjara maksimal lima tahun.
Contoh Kasus: Seseorang yang mengambil barang milik orang lain di tempat umum tanpa seizin pemiliknya bisa dikenai sanksi berdasarkan pasal ini.
2. Pasal 170 KUHP – Penganiayaan
Pasal 170 KUHP mengatur tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian fisik pada korban. Pasal ini dapat dikenakan pada pelaku yang melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti atau melukai. Sanksi bagi pelaku bisa berupa pidana penjara, tergantung pada tingkat kekerasannya.
Contoh Kasus: Dalam sebuah keributan di tempat umum, beberapa orang secara bersama-sama memukuli seseorang hingga terluka, maka mereka dapat dikenakan pasal ini.
3. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) – Penyebaran Konten Negatif Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan penyebaran konten yang merugikan orang lain melalui media elektronik. Ini mencakup pencemaran nama baik, hoaks, dan pornografi. Penyebaran konten yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan pidana dengan hukuman penjara atau denda.
Contoh Kasus: Penyebaran video atau informasi palsu yang merugikan individu atau kelompok di media sosial bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal ini.
4. Pasal 282 KUHP – Perzinaan
Pasal 282 KUHP mengatur tentang perzinaan, yaitu hubungan seksual antara seseorang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangan sahnya. Dalam hukum Indonesia, perzinaan merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan hukuman penjara. Pasal ini lebih sering relevan dalam konteks hukum keluarga atau perceraian.
Contoh Kasus: Seorang suami yang berhubungan dengan wanita lain yang bukan istrinya dapat dikenakan pasal ini jika tindakan tersebut dilaporkan sebagai tindak pidana.
5. Pasal 284 KUHP – Perzinahan dalam Hubungan Suami-Istri
Pasal ini mengatur tentang perzinahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan dalam ikatan perkawinan. Di Indonesia, hukum perzinahan ini berlaku bagi mereka yang melakukan hubungan intim dengan orang lain di luar pernikahan sah.
Contoh Kasus: Jika seorang istri atau suami terbukti melakukan hubungan seksual dengan orang lain di luar ikatan pernikahan, maka pasangan tersebut bisa dikenakan pasal ini.
6. Pasal 303 KUHP – Perjudian
Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian, yang dilarang keras di Indonesia. Kegiatan ini bisa melibatkan taruhan uang atau barang dalam permainan yang tidak sah. Sanksi bagi pelaku perjudian bisa berupa pidana penjara atau denda.
Contoh Kasus: Jika seseorang tertangkap sedang berjudi di tempat umum atau melalui situs daring yang tidak sah, mereka bisa dikenakan pasal ini.
7. Pasal 151 UU Lalu Lintas – Pelanggaran Lalu Lintas
Dalam konteks hukum lalu lintas, pasal ini mengatur tentang kewajiban pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku di jalan raya. Pelanggaran terhadap aturan seperti tidak memakai helm, melanggar lampu merah, atau berkendara dalam kondisi mabuk dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh Kasus: Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan bisa dikenakan pasal ini.
8. Pasal 132 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – Pernikahan Tidak Sah
Pernikahan yang tidak sah adalah pernikahan yang tidak memenuhi syarat sah menurut hukum. Pasal ini menjelaskan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar suatu perkawinan sah, seperti akta nikah dan tidak ada halangan hukum.
Contoh Kasus: Pasangan yang menikah di bawah usia yang diatur dalam undang-undang atau tanpa dokumen yang sah dapat dianggap melakukan pernikahan tidak sah.
