Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu isu yang paling sensitif dalam hubungan industrial.
Tidak hanya berdampak pada karyawan yang kehilangan penghidupan, tetapi juga menjadi tantangan hukum bagi perusahaan.
Oleh karena itu, memahami hak karyawan dan kewajiban perusahaan saat menghadapi PHK menjadi sangat penting bagi kedua belah pihak.
Dasar Hukum PHK di Indonesia
Di Indonesia, dasar hukum terkait PHK diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta aturan turunannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Ketiga regulasi ini menjadi landasan utama dalam menentukan prosedur dan hak serta kewajiban yang harus dipenuhi ketika terjadi PHK.
Hak Karyawan dalam Proses PHK
Karyawan yang menghadapi PHK memiliki sejumlah hak yang wajib dihormati oleh perusahaan, yaitu:
Pesangon
Berdasarkan PP 35/2021, karyawan yang terkena PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Besarnya bergantung pada masa kerja karyawan dan alasan PHK.
Pemberitahuan Tertulis
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis
kepada karyawan dan/atau serikat pekerja sebelum melakukan PHK.
Hak atas Kompensasi
Selain pesangon, karyawan berhak menerima kompensasi lain seperti penggantian cuti tahunan yang belum digunakan,
biaya transportasi kembali ke tempat asal (jika ada), dan tunjangan lainnya sesuai perjanjian kerja.
Proses Hukum
Jika karyawan tidak sepakat dengan PHK, ia berhak membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan keadilan.
Kewajiban Perusahaan dalam Proses PHK
Perusahaan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi ketika memutuskan hubungan kerja dengan karyawan:
Melakukan Musyawarah
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk mengupayakan musyawarah dengan karyawan atau
serikat pekerja guna mencari solusi terbaik sebelum PHK dilakukan.
Menaati Prosedur Hukum
PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak. Perusahaan wajib mematuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk mendapatkan
penetapan dari pengadilan dalam kasus-kasus tertentu, seperti PHK karena pelanggaran berat.
Membayar Hak-Hak Karyawan
Perusahaan wajib membayar hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 35/2021 dan UU Cipta Kerja.
Penundaan atau pengurangan pembayaran tanpa dasar hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Menghindari Diskriminasi
Proses PHK harus dilakukan secara adil tanpa diskriminasi terhadap gender, agama, ras, atau status karyawan.
Alasan yang Sah untuk PHK
Menurut PP 35/2021, beberapa alasan yang dapat digunakan untuk PHK meliputi:
Perusahaan mengalami kerugian atau keadaan force majeure.
Karyawan melakukan pelanggaran berat.
Perusahaan melakukan efisiensi atau reorganisasi.
Karyawan mengundurkan diri secara sukarela.
Karyawan mencapai usia pensiun.
Namun, PHK tidak dapat dilakukan tanpa alasan yang jelas. Jika karyawan merasa alasan PHK tidak sesuai,
mereka dapat mengajukan gugatan ke PHI.
Penyelesaian Sengketa PHK
Ketika terjadi perselisihan PHK, penyelesaian dapat dilakukan melalui:
Bipartit: Negosiasi antara karyawan dan perusahaan.
Tripartit: Mediasi yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi gagal, sengketa diselesaikan di pengadilan.
Kesimpulan
PHK adalah langkah terakhir yang seharusnya diambil setelah semua alternatif lain dipertimbangkan.
Dalam proses ini, penting bagi perusahaan untuk mematuhi hukum dan memenuhi hak-hak karyawan.
Di sisi lain, karyawan juga perlu memahami hak mereka agar dapat mengambil langkah yang tepat jika menghadapi PHK.
Dengan demikian, hubungan industrial yang harmonis dapat tetap terjaga meskipun terjadi perpisahan kerja