Artikel Hukum
Apakah Jaksa Pengacara Negara Bisa Mewakili Wakil Presiden? PERTANYAAN Saya memiliki pertanyaan mengenai apa peranan jaksa pengacara negara dalam penanganan perkara perdata? Hal ini karena baru-baru ini Kejaksaan Agung menunjuk jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan Rp125 triliun mengenai ijazah SMA. Lantas, apakah jaksa pengacara negara dapat mewakili wakil presiden? This is the heading Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor Click Here Table of Contents This is the heading Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor Click Here Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo. Klik di sini Table of Contents INTISARI JAWABAN Jaksa pengacara negara adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus yakni jaksa agung yang bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atau nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum. Dalam hubungannya dengan mewakili wakil presiden, jaksa pengacara negara dapat mewakili negara atau pemerintahan, salah satunya adalah wakil presiden. Namun, jaksa pengacara negara hanya dapat mewakili wakil presiden untuk dan atas nama negara, pemerintahan, dan kepentingan umum, bukan dalam perkara yang menyangkut kepentingan pribadi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. ULASAN LENGKAP Terima kasih atas pertanyaan Anda. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Tugas Jaksa Pengacara Negara KLINIK TERKAIT Syarat dan Prosedur Menjadi Jaksa 05 Agt, 2025 Slide 1 HeadingLorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolorClick HereSlide 1 HeadingLorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolorClick Here Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengacu pada peraturan tentang jaksa yaitu UU Kejaksaan dan perubahannya. Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.[1] Kemudian, menurut Pasal 18 ayat (1) UU 11/2021, jaksa agung merupakan penuntut umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”). This is the heading Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor Click Here Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000 Mengutip artikel Mengulas Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara, jaksa pengacara negara adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus yakni jaksa agung yang bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atau nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum. Lantas, bagaimana peranan jaksa negara dalam penanganan perkara perdata? Hal tersebut diatur di dalam Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021, yang berbunyi: Jaksa agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai jaksa pengacara negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum. Kemudian dalam Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan diatur bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Lebih lanjut, dalam organisasi kejaksaan agung terdapat jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara[2] yang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.[3] Adapun, lingkup bidang perdata dan tata usaha negara pada kejaksaan agung tersebut diatur di dalam Pasal 24 ayat (2) Perpres 15/2024, sebagai berikut: Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi Presiden, lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi, bertindak sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum, menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud di atas, jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi:[4] perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara; pelaksanaan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh jaksa agung. Apakah Jaksa Pengacara Negara Bisa Mewakili Wakil Presiden? Tugas wakil presiden menurut konstitusi yaitu Pasal 4 UUD 1945 adalah membantu kewajiban presiden. Adapun, bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: Presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Kemudian, baik presiden maupun wakil presiden merupakan pejabat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 58 huruf a UU ASN. Menurut hemat kami, wakil presiden selaku pejabat negara memiliki hak yang sama untuk diwakili oleh jaksa pengacara negara pada perkara bidang perdata. Kesimpulan ini dipertegas dengan adanya ketentuan dalam BAB IV huruf B angka 1 huruf b angka 1) huruf c) angka (1) Lampiran Perja 7/2021 yang menyatakan: Jaksa agung menerima surat kuasa khusus dengan hak substitusi dari presiden, wakil presiden, menteri atau pejabat negara setingkat menteri selaku pemberi kuasa. Akan tetapi, perlu diingat bahwa jaksa pengacara negara sebagaimana Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021, bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum. Hal yang sama juga diatur dalam BAB IV huruf A angka 1 huruf a Lampiran Perja 7/2021, yang menyatakan bahwa jaksa pengacara negara memberikan layanan bantuan hukum kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus, di bidang perdata: secara non-litigasi sebagai: pemohon atau termohon dalam arbitrase; atau pihak dalam negosiasi. secara litigasi sebagai: penggugat, penggugat intervensi, pemohon, perlawanan,



