Sebagai seorang advokat, saya ingin menyampaikan pandangan kritis terkait pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra mengenai pentingnya organisasi advokat yang berstruktur single bar. Meskipun ide ini bertujuan menciptakan kesatuan dalam profesi, saya percaya bahwa pendekatan tersebut memiliki lebih banyak kelemahan daripada kelebihan, terutama dalam konteks pluralitas yang telah lama menjadi ciri khas profesi advokat di Indonesia.
Pendekatan single bar memang menawarkan potensi keseragaman dalam hal standar etika dan kompetensi. Namun, model ini juga membawa risiko besar berupa sentralisasi kekuasaan yang dapat menghilangkan keberagaman ide dan inovasi. Satu organisasi tunggal yang mengatur seluruh advokat berpotensi menciptakan monopoli birokratis yang kaku, menghambat dinamika profesi, dan bahkan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Pluralitas organisasi advokat saat ini bukan hanya sebuah kenyataan, tetapi juga kekuatan yang mendukung fleksibilitas dan adaptasi dalam pendekatan pelayanan hukum. Dengan keberadaan berbagai organisasi, advokat memiliki kebebasan memilih wadah yang sesuai dengan visi, nilai, dan pendekatan profesional mereka. Sistem multi-organisasi ini juga mendorong kompetisi sehat, yang pada gilirannya menghasilkan inovasi dan peningkatan kualitas layanan hukum bagi masyarakat.
Saya menilai bahwa gagasan single bar tidak hanya mengabaikan realitas keberagaman sosial dan budaya Indonesia, tetapi juga dapat menimbulkan resistensi kuat dari organisasi yang telah lama mapan dan memiliki kontribusi signifikan terhadap profesi advokat. Organisasi-organisasi ini telah membangun tradisi, struktur, dan pengaruh yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Memaksakan perubahan menuju model tunggal berisiko menciptakan ketegangan yang kontraproduktif.
Beberapa tantangan besar dalam implementasi single bar yang tidak bisa diabaikan adalah:
- Persamaan Persepsi dan Kepentingan: Bagaimana menyatukan beragam kepentingan, nilai, dan pandangan dari organisasi yang sudah ada?
- Risiko Birokrasi yang Menghambat: Struktur tunggal yang terlalu besar berpotensi menjadi birokratis dan tidak responsif terhadap kebutuhan praktis para advokat.
- Ancaman terhadap Kemandirian Profesi: Dalam model single bar, penting untuk menjaga agar organisasi tidak mudah disusupi oleh kepentingan eksternal yang dapat mengancam independensi advokat.
- Hilangnya Ruang Inovasi: Keberagaman organisasi saat ini menciptakan ruang untuk ide-ide baru dan pendekatan yang lebih segar dalam praktik hukum, sesuatu yang sulit terjadi dalam sistem tunggal yang seragam.
Dalam pandangan saya, memperkuat kolaborasi antarorganisasi advokat adalah pendekatan yang lebih realistis dan produktif dibandingkan merombak sistem menjadi single bar. Kerja sama yang lebih erat dapat menghasilkan standar etika dan kompetensi yang seragam tanpa mengorbankan keberagaman dan dinamika positif yang ada. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa profesi advokat tetap adaptif, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Mari kita tidak terjebak dalam romantisme keseragaman yang justru dapat meru
gikan profesi dalam jangka panjang. Sebaliknya, mari kita manfaatkan kekuatan pluralitas untuk membangun masa depan profesi advokat yang lebih inklusif, dinamis, dan berorientasi pada keadilan serta akses hukum yang lebih luas bagi semua lapisan masyarakat.
Bagikan ini

